WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Dr (HC) H Supian HK, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum kALSEL mengusulkan libur kerja pada hari pemungutan suara ulang atau PSU nanti kepada Gubernurnya.
“Kita akan dukung kalau KPU mengusulkan kepada Gubernur Kalsel agar meliburkan kerja pada hari pelaksanaan PSU nanti,” ujarnya dalam jumpa pers dengan wartawan/anggota Press Room DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin (26/4).
Menurut dia, peliburan kerja pada hari pelaksanaan PSU tersebut guna memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih menggunakan hak mereka.
“Kita berharap dengan peliburan kerja pada hari pelaksanaan PSU, tingkat partisipasi pemilih meningkat. Kalau waktu Pilkada 2020 partisipasi pemilih cuma sekitar 70 persen, maka pada PSU bisa mencapai 80 persen,” ujarnya.
“Libur kerja pada hari pelaksanaan PSU itu bukan saja bagi instansi pemerintah, tetapi juga swasta,” demikian Supian HK.
Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, 19 Maret lalu di Kalsel ada enam kecamatan yang harus PSU dan 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Keenam wilayah kecamatan yang melaksanakan PSU dalam Pilgub/Pilwagub yaitu lima di Kabupaten Banjar yaitu Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh.
Selain itu, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dari lima wilayah di “kota seribu sungai” tersebut.
Pada Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 ada dua Paslon masing-masing H Sahbirin Noor (petahana) bersama mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dengan singkatan BirinMu nomor urut satu (1).