WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersama Resmob Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang mahasiswi Kalteng atas dugaan pencurian.
Penangkapkan terhadap mahasiswi berinisial HP alias Hana itu, dilakukan pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Unit Resmob Polsek Pahandut dibackup Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Polda Kalsel (Macan Kalsel), dan Resmob Polres Banjar Baru di pimpin oleh Kanit 2 Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi SIK, menangkap pelaku di kawasan Kota Banjarbaru.
Tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian oleh Hana sendiri di terjadi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pada awalnya Jumat tanggal 16 April 2021, korban yang merupakan ibu angkat pelaku, baru saja memperbaiki kartu ATM yang rusak.
Korban kemudian menyimpan ATM itu di dalam tas korban.
Pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban hendak mengambil uang ATM tersebut sudah tidak ada.
Setelah mengetahui kartu ATM hilang, keesokannya, 22 April, korban pun mendatangi Bank BNI untuk melakukan pemblokiran.
Namun betapa kagetnya korban, setelah dicek oleh pihak Kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana sebanyak Rp121.790.100.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Hana, tim gabungan menyita
3 Hp merk Iphone 12 Promax, 1 Laptop merek Apple, 2 unit Iphone wacht, 1 buah jam tangan, 2 buah Buku tabungan milik Korban beserta kartu ATM, uang tunai Rp.1.700.000, dua Buah tas yang baru di beli, serta nota pembelian barang dengan jumlah Rp78 juta. (edj)