PKS Minta Pj Gubernur Terbitkan Surat Edaran, Liburkan ASN dan Pekerja di Wilayah PSU Kalsel

    Koordinator Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto mendesak Pemprov Kalsel menerbitkan surat edaran tentang kebijakan hari libur buruh saat PSU. Sebab saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan hari libur bagi para buruh.

    “Saat Pilkada Serentak 9 Desember, surat edaran dari Menaker ada kok untuk meliburkan buruh semua, kenapa di daerah tidak?” kata Yoeyoen Indharto kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

    Permintaan PKS Kalsel maupun para buruh sangat wajar, mengingat Pj Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen telah menetapkan Rabu 28 April 2021saat PSU Kota Banjarmasin  sebagai hari libur bagi ASN yang berdomisili di wilayah-wilayah PSU.

    “Kami minta untuk berperan aktif menggunakan hak suaranya, jangan sampai dilewatkan,” ujar Ahmad Fydayeen kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

    Selain ASN, karyawan swasta yang berdomisili di daerah PSU Pilkada Kota Banjarmasin juga direkomendasikan untuk menerima hari libur. Rekomendasi telah dikoordinsikan antara pihak Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

    Seperrti diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan digelar pada Rabu 9 Juni 2021. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu kecamatan di Kota Banjarmasin. Juga 24 TPS di Kabupaten Tapin.(has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI