Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Kebakaran Kejagung 1 Sampai 1,5 Tahun Penjara

    Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.

    Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

    Usai jaksa membacakan tuntutan, anggota tim kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Oleh karena itu, ia meminta waktu selama tiga minggu ke Majelis Hakim.

    Langkah itu disampaikan oleh Made setelah enam terdakwa secara bergiliran berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saat persidangan.

    Terkait permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Elfian mengabulkan permintaan kuasa hukum. Ia mengingatkan agar nota pembelaan itu untuk enam terdakwa sekaligus dan tidak ada lagi alasan penundaan.

    Made, yang mewakili tim kuasa hukum, pun menyanggupi permintaan Majelis Hakim.

    Majelis Hakim pun menutup sidang dan memutuskan sesi berikutnya akan berlangsung pada 10 Mei 2021.

    “Untuk memberi kesempatan pada para terdakwa melalui penasihat hukumnya, persidangan ini ditunda, dan kita akan kembali bersidang pada 10 Mei 2021. Kepada para terdakwa mohon kooperatif dan diberitahukan jika ada halangan,” kata Majelis Hakim ke para terdakwa sebelum menutup persidangan.

    Jaksa sebelumnya mendakwa enam orang tersebut atas perbuatan lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejaksaan Agung. Keenam orang itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

    Baca Juga :   Usai Terbitnya Surat Perintah ICC, Khamenei Serukan Hukuman Mati untuk Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI