Dua Warga HST Diciduk di Terminal Keramat Barabai Kedapatan Selipkan Lading di Pinggang

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) rutin menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada operasi sikat intan selama bulan ramadhan.

    Kali ini Polisi berhasil menangkap dua orang pembawa senjata tajam berupa lading (pisau) penusuk di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Barabai.

    “Tersangkanya adalah berinisial MH Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara dan AK warga Jalan H M Syarkawi Gang Muhajirin II, Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 22.55 Wita,” Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Minggu (18/4) di Barabai.

    Diterangkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan diperut bagian depan sebelah kiri tersangka.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

    Sedangkan tersangka AK setelah diperiksa petugas juga ditemukan barang bukti berupa pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian terjatuh dari badan tersangka pada saat itu.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti juga diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

    Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI