Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar covid di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.
Untuk itu, sangat diperlukan insentif untuk angkutan jalan. Insentif yang diberikan selama ini masih bersifat umum dan belum ada insentif khusus, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada seluruh awak kendaraan.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada pelarangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang ketat,” ujar Carmelita. (ant)
Editor: Erna Djedi