Ia menambahkan masyarakat di sekitar penemuan bunga bangkai berbuah ini sudah sangat mengerti dengan status bunga bangkai ataupun Raflesia yang dilindungi.
Bunga ini dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ant)
Editor: Yayu Fathilal