Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalan Dalam Kota Sampit

    Kendaraan yang dilarang masuk kota itu seperti peti kemas, kontainer, angkutan minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil), kernel, tandan buah segar sawit, pupuk dan kendaraan ekspedisi menggunakan kendaraan fuso dan angkutan alat berat lainnya.

    Selanjutnya kendaraan yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu akan diarahkan melintasi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Langkah ini agar jalan dalam kota tidak semakin rusak.

    Jumat (9/4) lalu Siagano meninjau ruas jalan lingkar selatan yang saat ini sedang ditangani.

    Informasi diterimanya, penanganan darurat jalan tersebut paling lambat dua pekan mendatang semua sudah rampung dan bisa dilewati secara normal.

    Siagano menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk pengerjaan ruas jalan itu. Lamanya diperkirakan 10 hari untuk pengerjaan dengan material agregat kelas B.

    Dinas Perhubungan akan menempatkan personel mereka di sejumlah lokasi untuk mengarahkan sopir agar tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota. Mereka dialihkan ke jalan lingkar selatan yang memang khusus angkutan berat.

    “Kami berharap agar pemerintah provinsi segera memperbaiki ruas jalan ini karena informasinya sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memperbaiki jalan ini,” ujar Siagano. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Eks Bupati Biak Numfor Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI