Kini, Irawan mengajukan gugatannya atas harta bersama miliknya yang sempat dirampas oleh Bulan ketika keduanya masih menjadi suami istri.
“Bahwa gugatan atas Harta Bersama diajukan klien kami (ISAY) ke pengadilan agama pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS dengan Nyonya Bulan Purnamasari selaku Pihak Tergugat,” papar kuasa hukum Irawan lagi. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal