WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Menyemarakan bulan suci Ramadhan ditengah pandemi Covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten mensosialisasikan Perda Ramadhan dan pentunjuk tentang pelaksanaan ibadah. Sosialisasi perdana di majelis taklim Sabilal Anwar Al Mubarak, langsung dipimpin Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, Sabtu (10/4/2021).
Majelis taklim yang berlokasi di depan jembatan kembar Martapura, HM Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH Syukri Unus.
Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadhan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 wita. Tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang nakal tetap berjualan dan melayani makan di siang hari. Kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadhan No 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp 2.5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.” tegasnya.
Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp 50 ribu atau hukuman kurungan tujuh hari penjara.
Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H Aidil Basith melanjutkan ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.
Aidil Basith lembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah semalam bulan puasa tahun ini.