Lanjutnya lagi, mengutip dari berbagai sumber literasi, maka apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka prosedur eksekusi jaminan fidusia dilakukan sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengajukan upaya hukum atau gugatan yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan wanprestasi ke pengadilan negeri.
“Sehingga, hak konstitusionalitas debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang,” imbu Nadhiv.
Hal tersebut tidak bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan pada kreditur, melainkan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara debitur dan kreditur serta untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Mahkamah Konstitusi berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh kreditur tetap dapat melekat, sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan debitur telah cidera janji dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri. (has)
Editor : Hasby