Begini Seharusnya Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Hukum, Nadhiv Audah Beberkan Mekanismenya

WARTABANJAR.COM,BANJARBARU – Apabila kita ingin meminjam uang atau mengambil suatu barang dengan pembayaran kredit, maka dapat melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan. Dalam memberikan pinjaman tersebut, lembaga pembiayaan akan membuat Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pemerhati hukum yang juga Pengacara, Nadhiv Audah menjelaskan, fidusia merupakan salah satu jaminan khusus kebendaan yang memberikan kreditur hak untuk didahulukan dalam memperoleh pelunasan. Pelunasan tersebut diperoleh dari hasil penjualan benda milik debitur yang telah diikat jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi. Sebagai jaminan khusus, fidusia memiliki kemudahan dalam hal eksekusi yang mana merupakan suatu kelebihan jika dibandingkan dengan jaminan umum.

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999), Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

“Artinya fidusia memberikan hak kepada kreditur untuk didahulukan pembayarannya terhadap jaminan debitur yang dipegang kreditur tersebut, serta jaminan tersebut tidak bisa dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan kreditur pemegang sertifikat fidusia,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 42/1999 menyebutkan, mengenai obyeknya tetap berada dalam penguasaan pemilik benda atau debitur. Jadi, benda milik debitur yang dijaminkan secara fidusia tetap ada pada penguasaan pemilik benda atau debitur tersebut.

Sertifikat fidusia tersebut menjadi kekuatan kreditur apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 42/1999, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) No. UU 42/1999 singkatnya yaitu:

  1. pelaksanaan titel eksekutorial;
  2. menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
  3. penjualan di bawah tangan.