“Karena keberadaan pasar yang menyediakan kebutuhan berbuka puasa itu dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, maka keberadaan pasar Ramadaan 1442 H di Kabupaten Balangan tepatnya pada wilayah Paringin tahun ini dipastikan kembali ditiadakan,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi