WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintahan di era Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” sebutnya.
Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII.
Kemudian memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru,” kata Eddy.
Sebagaimana diketahui, TMII dibangun di era Presiden Soeharto.
Gagasan pembangunannya dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.
Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana no. 8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
Ide pembuatan miniatur Indonesia ini bangkit setelah Ibu Negara mendengarkan dan menghayati isi pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan umum DPR GR Tahun 1971.