Alasan Pemerintah Ambil Alih Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita

    Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

    Baca juga: TMII berharap gapura raksasa menarik kunjungan wisatawan asing

    “Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat,” katanya. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Fakta-faktanya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI