Negara Dapat Kuasai Tanah Bersertifikat Karena Telantar, Berikut Penjelasannya

    Sertifikat Hak Milik bukan jaminan memiliki tanah selamanya, melainkan harus dipergunakan tanah tersebut untuk dikuasai dan dilaporkan secara berkala agar Pemerintah melalui Kantor Pertanahan tidak menyatakan tanah Sertifikat Hak milik tersebut menjadi tanah telantar dan kepemilikannya berpindah ke pihak lain atau diambil Negara. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Waspada! Fase Bulan Baru Dapat Picu Kenaikan Air di Muara Sungai Barito Hingga Banjir di Kalsel 28-30 Januari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI