Sertifikat Hak Milik bukan jaminan memiliki tanah selamanya, melainkan harus dipergunakan tanah tersebut untuk dikuasai dan dilaporkan secara berkala agar Pemerintah melalui Kantor Pertanahan tidak menyatakan tanah Sertifikat Hak milik tersebut menjadi tanah telantar dan kepemilikannya berpindah ke pihak lain atau diambil Negara. (has)
Editor : Hasby