Dalam evaluasi tersebut ternyata diketahui bahwa pemilk hak atas tanah tidak mengusahakan, mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan tanah, dalam Pasal 23 ayat (5) PP Nomor 20/2021 menjelaskan bahwa Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan terkait jangka waktu paling lambat 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.
Apabila pemberitahuan tetap diabaikan dan tanah tetap tidak dipergunakan untuk dikuasai oleh pemilik tanah, maka Kantor Pertanahan akan memberikan peringatan tertulis sampai dengan 3 kali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (6) PP No. 20/2021
Pada akhirnya pemerintah baru menetapkan tanah tersebut telantar dan diambil alih oleh Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 jo Pasal 29 PP No. 20/2021, apabila pemilik tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Dalam Pasal 30 ayat (1) PP No. 20/2021 menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka pemerintah akan menetapkan hapusnya hak atas tanah, putusnya hubungan hukum dan penegasan sebagai tanah Negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh Negara.
Begitupula bila sebagian tanah merupakan tanah telantar maka sebagian akan dikuasai langsung oleh Negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan, selanjutnya atas sebagian tanah tersebut diperintahkan untuk melakukan revisi luas hak atas tanah, yang berarti surat pemilik atas tanah tersebut akan diubah sesuai luas yang dipergunakannya saja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 20/2021