Selanjutnya, ia harus mengisi formulir program gadai yang disediakan oleh Pegadaian.
Petugas Pegadaian akan menaksir nilai barang yang digadai peserta JKN-KIS tersebut.
Hasil gadai tersebut kemudian digunakan langsung untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS.
Apabila hasil gadai belum mencukupi nilai tunggakan, maka peserta JKN-KIS harus memberikan setoran tambahan kepada petugas pegadaian.
Lalu, peserta JKN-KIS tersebut akan menerima tanda bukti gadai barang dan tanda bukti pembayaran iurannya.
“Peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan Produk Gadai, juga akan mendapatkan benefit lebih berupa diskon sewa modal setelah proses gadai selesai,” ujar Arief.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengungkapkan pihaknya berharap kerja sama tersebut bisa memberikan dorongan pada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iurannya melalui layanan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.
“Saat ini ada sekitar 17 juta orang yang menjadi nasabah kami. Kami akan segera memberikan informasi dan sosialisasi kepada para nasabah kami mengenai Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli. Kami yakin kerja sama ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi Pegadaian maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya. (ant)
Editor: Yayu Fathilal