WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ketua Permada Kabupaten Tanah Laut, Aban, mengatakan ada 700 hektare lahan masyarakat yang digarap oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) di Desa Kintapura Kecamatan Kintap.
“Masyarakat tidak pernah memberikan kuasa terhadap PT PKIS untuk melakukan penggarapan di lahan tersebut,” ujarnya mewakili Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Kabupaten Tanah Laut, ketika menemui Sekda Tanah Laut H Dahnial Kifli, di Ruang Rapat VIP Setda Tanah Laut, Senin (29/3/2021).
Aban berharap, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat membantu menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat dengan PT PKIS, sehingga lahan tersebut nantinya bisa kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Terpisah, Sekda Tanah Laut H Dahnial Kifli berharap, masalah lahan masyarakat dengan PT PKIS bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Dia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan mempelajari bahan permasalahan dan menyampaikan hasilnya ke Bupati Tanah Laut sebagai bahan menyusun kebijakan selanjutnya.
“Terima kasih atas informasi dan aspirasi masyarakat melalui Permada, kami akan pelajari laporan ini. Semua ini kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk dapat menangani dan menyelesaikan, karena masyarakat dan perusahaan berada di kawasan Kabupaten Tanah Laut,”tegasnya.
Kemudian, terang dia, ada beberapa SKPD yang secara teknis menangani persoalan tersebut.
“Kami akan menindaklanjutinya, baik yang kaitannya dengan Kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat,”tandas Sekda Tanah Laut.