Wabup Sebut Distribusi LPG 3 Kg di Tanah Laut Sudah Mulai Tertib

    Masyarakat layak penerima subsidi, papar dia, nantinya akan dibuatkan kartu kendali guna memperjelas pihak yang benar-benar berhak menerima, waktu menerima subsidi dan jumlah subsidi diterima.

    Selain itu, sambung Abdi Rahman, melalui Perbup juga dibuat tim pengawas untuk penjatuhan sanksi jika ada penyelewengan yang terjadi pada penyalur dan sub penyalur.

    Sanksi yang dijatuhkan jika terjadi penyelewengan, tegas dia, berupa sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

    “Harapannya dengan model yang telah dibentuk ini bisa mengembalikan hak-hak masyarakat miskin, apalagi berkaitan dengan dana rakyat yang disalahgunakan kami harapkan tidak ada lagi,”tandasnya.

    Penyalur dan sub penyalur LPG 3 kilogram bersubsidi, tambahnya lagi, akan dikendalikan dari hulu ke hilir.

    Kemudian, ungkap dia, jika masih terjadi penyelewengan akan dilaporkan langsung ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan izin langsung dicabut.

    Turut hadir pada rapat tersebut Komisi 3 DPRD Tala, Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Tala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala.

    Srlain itu, juga hadir Kabag Ekonomi Setda Tala, Kabag Hukum Setda Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tala. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Tegur Sekda, Jalan dan Jembatan di Belawang Rusak Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI