Menurut keterangan Eko, dia melakukan tindakan tersebut bersama Aditya Putra.
Kemudian anggota bergerak ke Banjarmasin Tengah untuk mencari Aditya Putra di tempat Eko, namun tidak ditemukan.
Keterangan bibi Eko bahwa Aditya Putra pergi ke Kalteng.
Dari keterangan tersebut Tim melakukan koordinasi dengan Intelmob Polda Kalteng Buser Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
Tim kemudian melakukan pengejaran ke Palangka Raya, Kalimantam Tengah, dan berhasil mengamankan Aditya Putra.
Anggota juga berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Fajri di Tambang Ulang, Kapupaten Tanah Laut.
Selanjutya terduga pelaku di bawa ke mako Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) dokumen Surat Perjanjian Jual-Beli Pakan Ayam, Bibit Ayam dan Obat-obatan serta Vaksin Ayam, dan satu lembar Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan an. Putra Aditya, serta hasil audit kandang ayam CV Sdhom Jaya Nusantara. (edj)
Editor: Erna Djedi