Waktu Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Banjarmasin di MK Diundur

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sesuai jadwal yang dirilis laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), hari ini, Senin (22/3/2021), merupakan pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarmasin.

    Berdasarkan jadwal tersebut, sebelumnya diberitahukan persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

    Namun belakangan, informasi dari Hj Ananda, calon wali kota Banjarmasin sebagai pihak yang mengajukan gugatan (pemohon), waktu persidangan diundur ke pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita.

    “Breaking News, ada perubahan jam sidang hari ini lah. Jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 berubah jam ke jam 13.30 Wib. Tetap stay tune ya buhan pian. Mohon doanya berataan lah, Insya Allah demi kebaikan urang banyak 🙏🏻,” tulis Hj Ananda melalui lamannya.

    Sementara itu, calon wali kota petahana, H Ibnu Sina, melalui lamannya menyatakan akan menghormati apapun putusan MK.

    “Kami paslon 02, Ibnu Sina-Arifin Noor sangat menghormati semua proses pilkada Kota Banjarmasin yg saat ini masih pada tahapan di Mahkamah Konstitusi yg dijadwalkan tgl 22 Maret 2021 pembacaan Putusan MK. Mari sama2 kita menjaga situasi kamtibmas Kota Banjarmasin yg kondusif,” tulis Ibnu Sina.

    “Semoga Pilkada Banjarmasin melahirkan pemimpin terbaik untuk masyarakat dan warga Kota Banjarmasin dan selalu mendapat ridho Allah SWT. Trims kepada Yth,” tutupnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan keputusan dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021, yang akan digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK 1. (edj)

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI