“Dia bisa lari, tapi tidak akan bisa sembunyi (He can run, but he can’t hide), karena ini kejahatan sadis yg sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ini juga sesuai perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M. bahwa pelaku harus dikejar sampai dapat, apabila pelaku melakukan perlawanan, bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur. (edj)
Editor: Erna Djedi