BerandaKalsel Kalsel Kewenangan Polisi Menilang STNK Mati, Berikut Penjelasan Konsultan Hukum Nadhiv Audah Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:47 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Istimewa : Pengacara, Nadhiv Audah Editor : Hasby Baca Juga : Ribuan Personel Disebar Polda Kalsel di Malam Takbiran Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsKewenangan polisi menilang STNK matiNadhiv Audah SHPengacara dan konsultan bisnis Nadhiv Audah Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaAtasi Kelangkaan Gas Subsidi di Tanah Bumbu, LPG 3 Kg Tak Akan Lagi Beredar di Kios-kiosBerita BerikutnyaBuntut Penyelidikan Diskriminasi Vaksin COVID-19, Menteri Kesehatan Ekuador Mundur Setelah 19 Hari Dilantik BERITA LAINNYA Banjar Bakula BREAKING NEWS Kebakaran d... Banjar Bakula Pelaku Tabrak Lari di Dep... Berita Kabar Gembira! Pemerintah... TERBARU HARI INI Berita DETIK-DETIK! Seskab Teddy Siapkan Pundaknya Demi Presiden Prabowo saat Salat Id di Istiqlal Berita VIRAL! Mobil Urang Banua Plat DA Taklukkan Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik, Netizen Heboh! Berita TRAGEDI SALAT ID DI PEMALANG: Pohon Tumbang di Alun-alun, 2 Jemaah Meninggal Dunia & 15 Luka Berita Heboh! Tawuran Pecah di Jalan Kramat Raya Usai Salat Id, Warga Panik Berita Lebaran 2025: Jumlah Pemudik Anjlok, Ini Kata Menko Muhaimin Muat lebih banyak