BerandaKalsel Kalsel Kewenangan Polisi Menilang STNK Mati, Berikut Penjelasan Konsultan Hukum Nadhiv Audah Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:47 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Istimewa : Pengacara, Nadhiv Audah Editor : Hasby Baca Juga : Kawasan Pesisir Kalsel Waspada Dampak Banjir Rob 28 Januari-3 Februari 2025 Akibat Luapan Air Sungai Barito Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsKewenangan polisi menilang STNK matiNadhiv Audah SHPengacara dan konsultan bisnis Nadhiv Audah Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaAtasi Kelangkaan Gas Subsidi di Tanah Bumbu, LPG 3 Kg Tak Akan Lagi Beredar di Kios-kiosBerita BerikutnyaBuntut Penyelidikan Diskriminasi Vaksin COVID-19, Menteri Kesehatan Ekuador Mundur Setelah 19 Hari Dilantik BERITA LAINNYA Banjar Bakula Banjir di Pengaron, Ketin... Banjar Bakula Kampung Pelangi Banjarbar... Kalsel VIDEO- Banjir Rendam Desa... TERBARU HARI INI Berita Kemlu Terus Pantau Insiden Penembakan WNI di Malaysia Berita Korlantas Ingatkan Akun Hoaks Bukan Bagian Polri Berita 150 Personel Direktorat Polair Polda Metro Jaya Bersama Polda Banten Bongkar Pagar Laut Banjar Bakula Grup Musik SMKN 3 Banjarmasin Ambil Bagian di Pentas Seni Berita Dua Penambang Korban Longsor di Desa Tumbang Mahuroi Masih Belum Ditemukan Muat lebih banyak