Kewenangan Polisi Menilang STNK Mati, Berikut Penjelasan Konsultan Hukum Nadhiv Audah

    “Dalam STNK juga ada pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, dalam hal ini Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak terlebih dulu kepada Dispenda setempat, baru setelah itu proses pengesahan STNK tahunan dilakukan oleh Kepolisian,” katanya.

    Nadhiv juga menjelaskan, sebelum pengesahan harus dibayarkan pajak terlebih dahulu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mana Proses pengesahan STNK yang didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain.

    Dalam bagian lampiran untuk keterangan tambahan Pasal 70 UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud pengesahan setiap tahun adalah demi pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.

    Saat razia dijalan Polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sebenarnya apabila tidak membayar pajak tidak akan dihukum atau ditilang, namun apabila pajak tahunan tidak dibayar maka Kepolisian tidak bisa mengesahkan STNK, yang berarti STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi kewenangan Polisi untuk menilang saat sedang razia.

    “Oleh karena itu Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak dilakukan pengesahan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah,” paparnya. (has)

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI