Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Palangkaraya Capai 3.056 Orang, wali Kota Ingatkan Prokes

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin membenarkan ada penambahan 86 pasien covid-19 di wilayah ini yang dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut.

    “Jadi, jumlah pasien sembuh covid-19 sekarang ini telah ini mencapai 3.056 orang. Angka itu berada di 79,25 persen dari total kasus positif,” kata Fairid di Palangkaraya, Jumat.

    Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di “Kota Cantik” selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran covid-19 juga masih tinggi.

    “Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 39 penambahan kasus positif covid-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 3.856 orang,” katanya.

    Selanjutnya berdasar data BPBD, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangkaraya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 669 orang atau 17,35 persen dari total kasus positif.

    Dari seluruh kasus covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 131 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia.

    Sementara masyarakat yang berstatus suspek covid-19 tercatat 1.180 orang.

    Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangkaraya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

    Bertambahnya kasus covid-19 tersebut juga dinilai sebagai keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

    Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangkaraya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

    Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran covid-19 yang tak kunjung usai.

    Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Update Peringatan Dini, Hujan Deras di Wilayah Kalsel Hingga Jam 11 Malam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI