Begitu juga dengan peran masing-masing tersangka. Diketahui, Polda Kaltim menetapkan setidaknya 4 personel Satuan Reserse Kriminal Umum (Sareskrimum) Polrestas Balikpapan sebagai tersangka kasus ini. Mereka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Menurut pengacara para tersangka, Hairul Bidol, reka adegan itu sudah sesuai dengan BAP.
“Kami mengapresiasi rekonstruksi yang dilakukan ini,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Bidol menyampaikan, bahwa penangkapan dan penahanan Herman berdasarkan surat perintah dan mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian saat ini.
“Ini meluruskan informasi yang mengatakan bahwa penangkapan Herman dilakukan di luar prosedur. Itu tidak benar. Ada surat perintah yang ditunjukan kepada keluarga,” jelas Bidol.
Herman ditangkap di rumahnya di bilangan Muara Rapak pada Rabu pekan pertama Desember 2020. Saat ditangkap ia tak berbaju. Menurut adiknya, Dini, mereka bahkan tidak tahu siapa yang datang ke rumah dan kemudian membawa Herman.
Namun kemudian Dini coba mengecek ke Polsek Balikpapan Utara yang memang tak jauh dari rumah mereka. Dari Polsek diketahui Herman dibawa ke Polresta di Klandasan. Dini menengok ke sana dan membawakan baju untuk Herman.
“Herman tidak bisa ditemui sebab sedang diperiksa,” tutur Dini pada akhir Desember. Baju pun dititipkan.
Kamis malam keluarga dikabari bahwa Herman meninggal karena sakit. Sebelumnya sempat dibawa ke RS Bhayangkara karena diare. Pengacara Fathul Huda menyebutkan bahwa polisi mengatakan mereka mengurus jenazah Herman hingga pemakaman.