“Kata kunci penerapan PPKM adalah kesadaran pemilik atau pengelola baik tempat hiburan malam maupun cafe mentaati kebijakan menutup usahanya pukul 21.00 WITA serta kesadaran masyarakat mematuhinya,” kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama unsur pimpinan DPRD, Kapolres dan Dandim 1006/Martapura Sabtu (13/3) malam
melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam.
Kegiatan diikuti ratusan personel TNI/Polri didukung Satpol PP dan unsur terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru dilakukan dalam rangka penerapan PPKM mikro mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu. (ant)
Editor: Erna Djedi