WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tiga warga Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena kepemilikan sebanyak 3,45 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, menerangkan penangkapan dilakukan pada pada hari Jumat (12/3) sekira pukul 01.30 WITA di Desa Banua Kepayang Rt. 005 Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Ketiga tersangka yang berusia masih muda itu, berinisial AR (30), KY (29) dan HK (28), diduga pesta sabu di tengah malam buta.
Sesuai KTP, mereka tercatat sebagai warga Desa Batang Bahalang. Namun penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati AR di Desa Banua Kepayang.
Barang bukti yang didapat dari tersangka AR adalah dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,54 gram beserta alat pengisap lengkap dengan timbangan digitalnya.
Kedua teman AR, yang saat itu ikut nyabu yaitu KY dan HK, juga ditangkap dan diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (ant)
Editor: Erna Djedi