Tindakan berupa gugatan ganti kerugian akibat dari limbah yang dibuang perusahaan tanpa izin dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH menyebutkan setiap penangung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Dalam penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH menyebutkan selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :
- Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
- Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
- Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu tidak dapat memanafaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti sebelum terjadi pencemaran, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) UU PPLH.
Namun gugatan tersebut menurut Nadhiv, juga harus sesuai dengan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ganti rugi yang mana harus memenuhi syarat adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU PPLH.
“Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas tidak dapatnya masyarakat menikmati air sungai untuk dimanfaatkan disebabkan pencemaran lingkungan,” jelasnya.