Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Mengenai ancaman pidana apabila perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka dapat dikenakan Pasal sebagai berikut
Pasal 60 UU PPLH
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Adapun lanjut Nadhiv, pengertian dumping (pembuangan) menurut Pasal 1 angka 24 UU PPLH adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Pasal 116 ayat (1) UU PPLH menyebutkan tindak pidana lingkungan hidup apabila dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada :
- Badan usaha; dan/atau
- Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Mengenai sanksinya pada poin a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional berdasarkan Pasal 118 UU PPLH. Sedangkan mengenai poin b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga berdasarkan Pasal 117 UU PPLH.