Teknisi ini Nekat Membobol Toko Komputer di Palangkaraya Diringkus di Rumahnya Tanpa Perlawanan

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Subdit II Jatanras Polda Kalteng berhasil meringkus tersangka pelaku pembobol toko elektronik yang menjual komputer di kota setempat.

    Kapolresta Palangka Raya Kombes POl Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu, mengatakan bahwa anggotanya menangkap pelaku pembobolan Toko Anugerah Komputer yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih.

    “Pelaku berinisial AP (22) yang tidak lain adalah berstatus sebagai teknisi komputer yang tinggal di Jalan Kecipir pada hari Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya,” katanya.

    Pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB, dengan cara memotong gembok rolling door Toko Anugerah Komputer dan mengambil sejumlah barang beserta suku cadang komputer dari toko tersebut.

    Setelah berhasil menjarah sejumlah peralatan komputer di dalam toko, pelaku kabur dan bersembunyi di kediamannya yang berada di perumahan Jalan Kecipir.

    Terkuaknya peristiwa tersebut, berkat petunjuk yang didapatkan anggota kepolisian setempat hasil selama beberapa hari melakukan penyelidikan.

    Bermodalkan keterangan dari pemilik toko yang dibobol serta petunjuk yang didapatkan anggota Resmob, tim langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

    “Dari tangan pelaku kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Gunting Besi untuk melancarkan tindak kejahatannya, satu unit laptop, satu unit monitor 24 inch dan sejumlah suku cadang komputer,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya itu sendiri, pria yang juga piawai dalam memperbaiki komputer tersebut terpaksa harus mendekam di rutan Polresta Palangkaraya.

    Pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal lima tahun penjara. (ant)

    Editor: Ernawati


    Baca Juga :   Didesak Produsen, Trump Rencanakan Penghapusan Pajak Kredit Mobil Listrik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI