Dalam RDP Komisi I yang juga hadir kuasa hukum An Kursani tersebut, Biro Umum Setdaprov Kalsel ditarget waktu selama tiga bulan untuk pengecekan persoalan lahan Setdaprovnya yang belum selesai itu.
“Kami berharap persoalan lahan komplek perkantoran Setdaprov Kalsel bisa terselesaikan dalam waktu sesegera mungkin, jangan berlarut-larut,” ujar anggota DPRD dua periode tingkat provinsi dari Kota Banjarmasin tersebut.
“Pasalnya kalau berlarut-larut selain persoalan nilai ganti rugi yang bisa membesar, juga menimbulkan permasalahan lain sehingga semakin menjadi kompleks. Hal itu tidak kita inginkan,” demikian Suripno Sumas sebelum kunjungan kerja dalam daerah Komisi I DPRD tersebut atas pertanyaan Antara Kalsel.
Pembebasan lahan untuk komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel tersebut yang kini pembangunannya semakin pesat, prosesnya mulai Tahun 2006 atau ketika periode pertama H Rudi Ariffin menjadi Gubernur setempat. (ant)
Editor: Erna Djedi