WARTABAJAR.COM, BANJARMASIN – Persoalan lahan kompleks perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Selatan di Banjarbaru (35 kilometer timur laut Banjarmasin) seluas sekitar 500 hektare “belum selesai” terutama sehubungan ganti rugi tanah.
Padahal perkantoran Pemprov Kalsel ini sudah ditempati bertahun-tahun.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan komplek Setdaprov itulah Komisinya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Ia menerangkan, dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah SSos MSi dari Partai Gerindra itu terungkap, selain milik atas nama Kursani ternyata masih ada beberapa orang yang tanah milik mereka belum diselesaikan ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Sementara berdasarkan keterangan dari Kantor Pengacara Kalimantan Law Firm selaku kuasa hukum atas nama Kursani tanah milik klannya lebih satu hektare berada pada kawasan Kebun Raya Banua (masih dalam komplek perkantoran Setdaprov setempat),” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Biro Umum Setdaprov Kalsel mengaku belum mengetahui pasti persoalan ganti rugi tanah milik Kursani itu, dan berjanji akan mengecek atau melakukan inventarisasi kembali.
“Kalau hasil pengecekan ternyata memang belum ada penyelesaian ganti rugi, maka akan kami usahakan menganggarkannya dalam perubahan APBD Kalsel 2021,” kutip Suripno – pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.