Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang seperti berbagai macam voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih, dompet yang berisi uang Rp2 juta serta surat berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti HP telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku sehingga pencarian barang bukti dilakukan personil dilapangan.
“Untuk Pelaku kami jerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru. (edj)
Editor: Erna Djedi