“Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi dan memperdagangkan hasil produksinya kepada industri pengguna bahan baku atau bahan penolong industri. Sementara itu, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi gula kristal putih,” tuturnya.
Perwakilan dari Direktorat Barang Kebutuhan dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Indra Wijayanto, menandaskan bahwa gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula kristal rafinasi kepada industri pengguna secara business to business sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
Dia menjelaskan dalam hal pemenuhan kebutuhan industr kecil menengah (IKM), produsen gula kristal rafinasi dapat menjual melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.
“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan untuk disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia untuk memperoleh stok,” katanya. (ant)
Editor : Hasby