WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberhentikan para Ketua DPC karena terbukti terlibat dalam gerakan pengambilan kepemimpinan Partai Demokrat yang bertentangan dengan AD/ART dan kode etik Partai Demokrat. Diantara mereka, ada 8 Ketua DPC Partai Demokrat di Kalsel yang diberhentikan.
Mereka adalah Ketua DPC Partai Demokrat Tapin, DPC Hulu Sungai Selatan, DPC Hulu Sungai Tengah, DPC Hulu Sungai Utara, DPC Tabalong, DPC Kotabaru dan DPC Tanah Bumbu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batola.
Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Bumbu yang diberhentikan, H Roni Reza kepada wartabanjar.com menanggapi pemecatan dirinya, bahwa menilai Ketua Umum Partai Demokrat AHY sudah didemisioner dan tidak berhak memberhentikan atau mem PLT kan ketua-ketua DPC yang sah.
“Saya ikut KLB karena Krisis kepercayaan. Dibawah Kepemimpinan AHY, Partai Demokrat jalan ditempat,” katanya,sekaligus mewakili Ketua DPC Partai Demokrat lainnya di Kalsel yang diberhentikan AHY, Senin (8/3/2021).
Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019 lalu tidak ada dukungan dan bantuan apapun dari DPP untuk kampanye, termasuk untuk kantor sekretariat Partai. Padahal menurutnya, hal itu sangat penting, karena tidak mendapat dukungan dan bantuan tersebut sehingga sulit untuk meraih suara di pemilu 2019 lalu.
“Kami sebagai Ketua-ketua DPC meminta AHY Supaya legowo dan menerima KLB ini sudah sah dan itu semua merupakan keinginan semua DPC-DPC dan rakyat Indonesia, supaya Partai Demokrat bisa lebih besar kembali dengan Ketua Umum Bapak Purn Jendral Moeldoko,” ungkapnya.