Kronologi Penembakan Brutal Bripka CS Tewaskan 1 TNI dan 2 Pegawai Kafe RM Cengkareng

    Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

    “Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Fadil.

    Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

    “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

    Di samping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

    “Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI