Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Pangkalan LPG 3 Kg di Banjarmasin Barat


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebuah pangkalan LPG 3 Kg di kawasan Banjarmasin Barat dini hari tadi digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

    Pangkalan tersebut diduga telah melakukan penjualan LPG 3Kg yang merupakan gas bersubsidi dengan harga di luar ketentuan.

    “Pada hari Rabu Tgl 24 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita di salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, telah dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha,” demikian rilis DFitreskrimsus Polda Kalsel.

    Pengusaha ini diduga memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen.

    Pemilik pangkalan diduga telah menjual LPG 3 Kg dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per tabung.

    Padahal, harga resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah maksimal (Harga Cerean Tertinggi) Rp 17.500 per tabung.

    Perbuatan pemilik pangkalan ini, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI