WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Donald Trump telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung AS untuk menyerahkan pengembalian pajak dan catatan keuangan lainnya kepada jaksa di New York.
Mantan presiden AS telah menolak untuk merilis dokumen tersebut selama beberapa tahun, meskipun ada preseden bahwa kandidat presiden harus melakukannya.
Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya telah memutuskan bahwa catatan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kriminal.
Keputusan itu tidak berarti file-file itu akan dipublikasikan.
Dokumen keuangan harus diberikan sebagai bukti kepada dewan juri untuk diteliti secara rahasia, dan mungkin baru kemudian menjadi publik sebagai bagian dari dakwaan.
Dewan juri dibentuk oleh jaksa penuntut untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut.
Juri diberi wewenang investigasi dan dapat mengeluarkan panggilan pengadilan untuk memaksa orang bersaksi.
Keputusan Mahkamah Agung AS merupakan pukulan bagi Trump, yang telah berjuang secara hukum untuk melindungi catatannya dari dewan juri selama berbulan-bulan.
Juli lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa catatan keuangan Trump dapat diperiksa oleh jaksa di New York.
Namun pengacara yang mewakili Trump menentang keputusan itu, mengatakan bahwa pengajuan pengadilan itu “sangat berlebihan” dan dikeluarkan dengan itikad buruk.
Pada hari Senin, pengadilan menolak argumen para pengacara.
Menurut media AS, ini adalah kesempatan terakhir bagi mantan presiden, yang meninggalkan Gedung Putih bulan lalu menjelang pelantikan Presiden Joe Biden, untuk merahasiakannya.