WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin SE MAP, atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin berpendapat, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan.
“Karenanya RTRW sangat penting dalam proses pembangunan daerah,” ujar politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu melalui WA-nya, malam Senin.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu, perkembangan lingkungan terkadang menyebabkan ketidakrelevanan RTRW yang ada.
“Oleh sebab itu pula, di Kalsel yang luas wilayah lebih kurang 3,7 juta hektare perlu perubahan RTRW dalam hal rencana ruang, rencana infrastruktur, dan rencana pemanfaatan ruang di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut,” sarannya.
“Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tentunya RTRW Kalsel harus disesuaikan,” lanjutnya.
Bang Dhin selaku Wakil Ketua DPRD Kalsel mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi setempat untuk segera mengusulkan Raperda Perubahan RTRW.
“Raperda perubahan RTRW harus sesegeranya diusulkan agar bisa cepat dibahas DPRD. Sebab salah’ satu fungsi RTRW sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
“Terlebih lagi kita telah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan akan segera ditentukan Gubernur Kalsel yang nanti harus mengajukan RPJMD dan RPJPF,” lanjut mantan anggota DPRD Tanbu tersebut.