WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kasus video asusila yang melibatkan Gisella Anastasia atau Gisel hingga kini masih bergulir.
Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel diwajibkan menjalani wajib lapor di Gedung Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2021).
Gisel yang tiba ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan masih tetap menunggu dan harus siap menjalani persidangan.
Sementara itu, disinggung soal berkas kasus yang sudah diserahkan ke Kejaksaan, Sandy Arifin mengatakan masih akan tetap menunggu perkembangan dan proses selanjutnya.
Katanya, berkas P1 sehingga pihaknya masih menunggu penyidik.
Sementara ini, kasusnya masih dalam proses dan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Disinggung tentang kegiatan keartisannya dan pengasuhan putrinya selama kasus ini masih berjalan, Gisel mengatakan sama sekali tak mengganggu dan aktivitasnya tetap bisa menyesuaikan jadwal lapor. (brs)
Editor: Yayu Fathilal