Untungnya setelah bersusah payah melakukan pengejaran, personel berhasil mengamankan terduga pelaku AQ.
Dari keterangan ketiga terduga pelaku bahwa mereka membeli sabu tersebut dari RB (37), warga pesisir sungai Martapura tepatnya di Antasan Bondan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas informasi tersebut personel langsung melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah terduga pelaku RB.
“Kita kembangkan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah RB ditemukan dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 10.6 gram yang disimpan didalam tas pinggang, ” jelas Kasat Polair.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti selain paket sabu juga berupa satu unit klotok, dompet, tas, ponsel, timbangan digital, boong 1 paket boong beserta pipet kaca, uang tunai Rp.1.700.000,- hingga rokok beserta korek api telah diamankan guna proses lebih lanjut.
Kasat Polair menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kepada terduga pelaku AQ, FH dan MI disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Khusus untuk MI karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka akan dilakukan pemberkasan terpisah alias diversi, ” tungkasnya.
Sementara untuk RB, disangkakan dengan pada pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Wati







