Sultan dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant)
Editor: Erna Djedi