Dia menyebutkan, diantara kewenangan Pelaksana Harian Gubernur, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Ketentuan dapat dikecualikan jika mendapat izin Mendagri,” imbuh Roy.
Roy menegaskan, siap melaksanakan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. (has)
Editor : Hasby