WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Sahbirin Noor hadir di gedung DPRD Prov Kalsel mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/2/2021) siang.
Rapat paripurna ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 dan pasal 79 serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/546/Otda Tanggal 26 Januari 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Usulan tersebut dibacakan Wakil ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin yang dihadiri 41 anggota DPRD dan empat unsur pimpinan. Serta diikuti sejumlah pejabat SKPD dan Forkopimda Kalsel.
Berita acara pengusulan pemberhentian ditandatangani jajaran pimpinan DPRD Kalsel, untuk kemudian disampaikan ke Kemendagri.
Pasca-pemberhentian, jabatan gubernur Kalsel akan diambil alih oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kementerian dalam negeri.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sahbirin mengucapkan terima kasih, penghargaan dan apresiasi kepada selruh anggota dewan, atas kerja sama-kolaborasi dalam memajukan dan menyejahterakan banua.
Gubernur juga melaporkan kepada para wakil rakyat, capaian kinerja, goal yang didapat dan masalah yang dihadapi selama mengabdi.
“Apa yang sudah kita kerjakan mudahan menjadi ladang kebaikan manfaat bagi warga banua. Apa nang balum selesai, semoga bisa diteruskan oleh gubernur yang akan datang,” kata Gubernur Sahbirin Noor melalui unggahan di laman Instagrma @pamanbirin.bergerak. (edj)