Orang nomor satu dilingkungan Pemko Banjarmasin itu menghimbau kepada masyarakat Kota Seribu Sungai, khususnya kawasan A Yani dan Veteran agar bangunan ataupun ruko yang menyumbat saluran maupun sungai dengan kesadaran diri untuk melakukan pembongkaran terlebih dahulu, sebelum dibongkar oleh Tim Satgas Pemko Banjarmasin dengan tenggat waktu 13 Februari mendatang.
“Oleh karena itu komunikasi kita ini tetap jalan yang bersifatnya untuk kepentingan bersama agar banjir di Kota Banjarmasin ini tidak terjadi lagi, cukuplah banjir ini sebagai teguran untuk kita semua,” harapnya.
H Ibnu Sina menyampaikan dengan kerendahan hatinya kepada masyarakat Kota Banjarmasin dengan kesadaran diri sendiri agar pemilik ruko dan bangunan membongkar secepatnya biar alur air tidak tersumbat lagi atau tertutup.
“Ayo kita sama-sama benahi Kota Banjarmasin ini , inilah momentum kita inilah teguran dari yang Maha Kuasa untuk kita semua supaya kita betul-betul melakukan upaya perbaikan kedepannya,” kata H Ibnu Sina.
Dengan mengedepankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (3) tentang pengelolaan sungai, maka dari itu pemerintah kota dengan TNI, POLRI,Tim Satgas Normalisasi, Camat, Lurah, Rt/RW serta Masyarakat setempat melaksanakan normalisasi sungai.
“Inilah salah satu upaya kita yang bisa kita lakukan supaya tahun depan tidak banjir lagi, supaya alur sungai itu bisa hidup kembali dan semogaa didukung oleh semua pihak,”pungkasnya. (asn/diskominfotik)
Editor : Hasby