Ini Sanksi Pidana Pemilik Bangunan di Atas Sungai Jika Membangkang Pembongkaran

    (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (edj)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Hujan Berpotensi Mengguyur di Sejumlah Wilayah Kalsel Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI