“Ya nanti surat kendaraan akan diblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan,” terang Dirlantas Polda Kaltim.
Dirlantas Polda Kaltim juga berharap dengan segera diterapkannya tilang elektronik ini maka pengendara kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim bisa semakin tertib. (edj)
Editor: Erna Wati