“Selesai gali, tutup, tinggalkan, reklamasi yang baik. Sehingga tidak menjadi dampak bencana di kemudian hari,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan komitmennya bahwa Polda Kalsel akan menelusuri dari hilir dan ke hulu, masalah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, dengan harapan kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kebocoran keuangan negara dan berakibat juga dengan munculnya bencana alam dimasa depan.
Terkait peristiwa longsor di Kabupaten Tanah Bumbu yang mengakibatkan korban jiwa pada PT. CAS yang memiliki areal tersebut, dari hasil pemeriksaan Polda Kalsel telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan. (edj)
Editor: Erna Wati